CURRICULUM VITAE

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

DATA PRIBADI

Nama                                       :  Devi Nur Octavia

Tempat, Tanggal, Lahir           :  Jakarta. 18 Oktober 1994

Alamat                                     :  JL. Pelopor Ujung  Rt 006 / Rw 015

Alamat Email                            :  devinuroctavia@ymail.com

Jenis Kelamin                           :  Perempuan

Agama                                     :  Islam

Status                                      :  Belum Menikah

Tinggi / Berat badan                :  158 cm / 50 kg

Kesehatan                               :  Baik

Kewarganegaraan                   :  Indonesia

DATA PENDIDIKAN

FORMAL

SD                                         :  SD Negeri 09 Jakarta Barat, 2000 –  2006

SLTP                                     :  SLTP Negeri 190 Jakarta Barat, 2006 –  2009

SMA                                      :  SMA Negeri 95 Jakarta Barat, 2009 –  2012

Perguruan Tinggi                  :  Universitas Gunadarma, 2012 –  sekarang

Fakultas / Jurusan                :  Ekonomi / Akuntansi S1

NON FORMAL

2005                                   :  PRISMA , JAKARTA BARAT

2013                                   :  Kursus Brevet A , Universitas Gunadarma

2014                                   :  Kursus MYOB  , Universitas Gunadarma

PRESTASI

2010                                 :  Lomba Olimpiade Ekonomi Tingkat DKI Jakarta

2011                                 :  Lomba Akuntansi Tingkat DKI Jakarta

2012                                 :  Juara II Pemudi Pelopor Tingkat DKI Jakarta

PENGALAMAN ORGANISASI

2012 – 2013                    :  Bendahara Karang Taruna

KEMAMPUAN

  • Kemampuan Akuntansi ( Membuat laporan keuangan, mengimplementasi akuntansi dalam software, membuat jurnal )
  • Kemampuan dalam Pajak ( membuat PPH & PPN , dan memahami sistem perpajakan )
  • Kemampuan Komputer ( Microsoft Office, dan Internet )

HOBBY

Menonton Berita ( Politik, dan Perkembangan Ekonomi di Indonesia )

Internet (Browsing dan Media Sosial )

Membaca buku

Mendengarkan Musik

Olah Raga

Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hormat Saya,

Devi Nur Octavia

APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN SECARA KEUANGAN BAGI ANGGOTANYA

NAMA   : DEVI NUR OCTAVIA

NPM     : 21212925

KELAS : 2EB26

APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN SECARA KEUANGAN BAGI ANGGOTANYA

Ya, karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.

Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk anggotanya apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional.

Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut :

  • Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
  • Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  • Anggota dapat memiliki investasi,
  • Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang,
  • Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
  • Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
  • Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah
  • Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
  • Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
  • Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
  • Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
  • Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
  • Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan     kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
  • Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
  • Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama

Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.

 

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia

Nama :  Devi Nur Octavia

NPM  :  21212925

Kelas  :  2EB26

 

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia

Koperasi sebagai suatu sistem yang turut serta mewarnai kehidupan perekonomian Indonesia telah memiliki legalitas tersendiri yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dimana setiap kegiatannya dilandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  Prinsip – prinsip yang dianut koperasi dalam setiap kegiatannya, tentunya harus sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan perubahan lingkungan strategis dalam bidang usaha.

Didalam Pasal (5) UU. 25 tahun 1992 prinsip ekonomi koperasi diuaraikan bahwa :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa  usaha masing-masing anggota;

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. Kemandirian.

Bangsa indonesia merupakan negara berkembang yang membutuhkan wadah untuk mensejahterahkan masyarakatnya, anatara lain dengan adanya koperasi. Karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maka masyarakat yang ingin menintipkan uangnya ke koperasi juga ikut serta membangun negara. Karena koperasi mempermudah anggotanya untuk meminjam modal selama digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh anggotanya.

Pengelolaan dilakukan secara demokratis, ini adalah salah satu kesamaan dengan sistem negara kita yang berlandaskan demokrasi, dengan adanya faktor yang sudah disebut tadi, maka masyarakat yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyatakan pendapatan mengenai perkembangan kinerja maupun peraturan yang ada di koperasi selama tidak bertentangan dengan pertaturan yang telah ada.

Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya adalah bila kita menitipkan uang kepada koperasi sejumlah uang tertentu, maka koperasi membalas jasa sesuai dengan uang yang telah dititipkan kepada koperasi, mengenai hal ini, adalah bentuk keadilan dari prinsip koperasi agar semakin rajin menitip kan uang nya ke koperasi, semakin sering menitipkan uang, semakin besar modal koperasi untuk meminjamkan kepada anggota koperasi yang membutuhkan dana untuk membangun usahanya.

Kemandirian, selama ini kita mengenal dalam meminjam dan menitipkan uang melalui bank. Dengan ada nya koperasi, maka ketergantungan itu secara tidak langsung berkurang. Bila kita membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari, keperluan penambahan modal usaha, maupun membeli barang konsumsi, maka tidak perlu lagi meminjam kepada koperasi. Cukup dengan menitipkan kepada koperasi uang yang secara sukarela telah kita titipkan, untuk digunakan di masa yang akan datang.

Berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang sampai November 2001. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).

Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa prinsip ekonomi yang dianut koperasi dalam menjalankan kegiatannya sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan bangsa Indonesia. Sebagian besar koperasi yang aktif adalah koperasi yang bergerak dalam bidang perkreditan. Sehingga masyarakat Indonesia mempunyai pilihan untuk mendapatkan kredit selain melalui bank konvensional. Tentunya dengan kredit di koperasi, ada satu hal yang unik di mana setiap anggotanya akan mendapatkan sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya. Hal tersebutlah yang tidak didapatkan  di bank konvensi

DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Nama : Devi Nur Octavia

NPM  : 21212925

Kelas : 2eb26

 

DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.

 Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. 

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

 Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :

  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Landasan- landasan koperasi dapat dibagi menjadi 3 hal, antara lain :

  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

TUGAS PILIHAN SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI (KEGIATAN SEHARI-HARI)

Nama : DEVI NUR OCTAVIA

KELAS : 2EB26

NPM : 21212925

 

Nama saya Devi Nur Octavia. Umur saya 18 tahun dan saya adalah seorang Mahasiswi Universitas Gunadarma. Saya akan menceritakan sedikit tentang kegiatan sehari-hari saya dalam menjalani aktivitas sebagai mahasiswi. Mungkin kalo bisa dibilang aktivitas saya cukup membosankan karena saya hanya sebagai mahasiswi saja dan tidak mempunyai pekerjaan sampingan. Jadi tugas saya hanya mengerjakan tugas dan belajar . Tiap pagi saya selalu bangun tidur pukul 05.00 WIB untuk menjalankan Ibadah Sholah Shubuh. Sehabis sholat lalu saya tidur kembali karna masih mengantuk hehe. Lalu saya bangun lagi pukul 07.00 WIB dan siap-siap untuk segera mandi dan menjalankan aktivitas saya yaitu sebagai mahasiswi. Kalo bisa dibilang jarak rumah saya ke kampus cukup deket 15 menit mungkin sampai ke kampus kalo tidak macet . Cukup menguntungkan punya kampus dekat dari rumah jadi saya tidak harus berangkat pagi-pagi dari rumah .

Setelah sampai di kampus lalu saya bertemu dengan sahabat-sahabat saya yang sudah saya anggap seperti keluarga kedua saya. Mereka selalu menghibur saya maka dari itu saya betah kuliah di Universitas Gunadarma. Selain lingkungannya yang mendukung dosen-dosennya juga cukup menyenangkan. Lalu saya mulai untuk fokus dan belajar materi yang sudah diberikan oleh dosen. Setelah aktivitas kuliah selesai saya tidak langsung pulang terlebih dahulu, tapi saya menyibukkan waktu saya untuk berkumpul bersama sahabat-sahabat saya sambil melepas beban dan kesedihan karena banyak hal-hal yang lelucon yang bisa membuat saya tertawa lepas. Selain bercerita-cerita dan tertawa bareng kami juga sering berdiskusi dan belajar bersama . Setelah saya menghabiskan waktu untuk kuliah dan berkumpul bersama teman-teman saya lalu saya pulang dan sampai dirumah sekitar waktu sore hari. Lalu saya segera makan , mandi,  sholat ashar dan membantu Ibu untuk membersihkan rumah sebelum Ayahku  pulang bekerja sekitar pukul 17.00 WIB . Sekitar pukul 18.00 WIB aku dan sekeluarga menjalankan Ibadah sholat Maghrib berjama’ah dan inilah moment keluarga yang sangat berarti buatku bisa mendekatkan diri kepada Tuhan bersama keluarga. Setelah sholat Maghrib dan Isya berjama’ah bersama keluarga lalu saya mulai menyibukan diri dengan kegiatan belajar dan mulai mereview apa yang tadi sudah dipelajarkan dikelas. Setelah belajar lalu saya mulai menuangkan Hobi saya yaitu menonton film horor. Dari dulu saya sangat suka dan tertantang sekali untuk menonton film horor oleh karena itu apabila saya sedang bosan maka saya langsung menuangkan hobi saya. Selain hobi menonton film horor saya juga sangat hobi dalam menonton Bola. Apabila saya sedang libur maka saya sering begadang untuk menonton Tim Favorit Bola saya yaitu Real Madrid hehe. Maka dari itu saya tipe wanita yang sangat sulit untuk tidur cepat pasti tidurnya tengah malam terus. Tapi semenjak kuliah saya sudah berusaha untuk tidur cepat agar dikelas nanti saya tidak mengantuk.  

Dan itulah singkat cerita tentang kegiatan sehari-hari dan Hobi saya . Semoga cerita singkat ini bisa bermanfaat dan membawa inspirasi bagi anda yang membacanya . 

Tugas Wajib Softskill Ekonomi Koperasi

Nama : Devi Nur Octavia

NPM : 21212925

Kelas : 2eb26

 

  1. Pengertian Koperasi, dan Ciri-Ciri Koperasi

Pengertian Koperasi 

Secara harfiah kata koperasi berasal dari cooperation (latin), atau cooperation, atau cooperatie (belanda), dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai bekerja bersama, atau bekerja sama, atau kerjasama, merupakan koperasi.

Pengertian koperasi secara umum adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Namun selain itu, koperasi juga memiliki pengertian lain, berikut adalah definisi koperasi yang ada saat ini:

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

•Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

•Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

•Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

•Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

•Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

•Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)

•Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi P.J.V. Dooren

•There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

Definisi Hatta

(Bapak Koperasi Indonesia)

•Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi Munkner

•Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

5 Unsur Koperasi Indonesia

•Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)

•Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi

•Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”

•Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”

•Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah menciptakan kesejahteraan para anggotanya. Ini dapat dicapai dengan menyediakan barang dan jasa yang mereka butuhkan dengan harga murah,

menyediakan fasilitas produksi atau menyediakan dana untuk pinjaman dengan bunga yang sangat rendah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewuj udkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.

CIRI-CIRI KOPERASI

Koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1.  Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.

2. Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.

3. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.

4. Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

5. Sifat Suka Rela Anggotanya

6. Kekuasaan Tertinggi Adalah Rapat Anggota

7. Koperasi bersifat Non Kapiitalis

8. Kegiiatannnya berdasarkan pada Prinsip Swadaya, Swakerta, dan Swasembada

2. Prinsip-prinsip Koperasi dan Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi

Prinsip – Prinsip Ekonomi Koperasi 

Koperasi dijalankan berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman untuk melaksanakan nilai-nilai Koperasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip ekonomi koperasi, diantaranya :

1.         Keanggotaan Sukarela Dan Terbuka.

Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.

2.         Pengawasan Oleh Anggota Secara Demokratis.

Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.

3.         Partisipasi Anggota Dalam Kegiatan Ekonomi.

Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan kepada anggota secara seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi serta mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.

4.         Otonomi Dan Kemandirian.

Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya pengawasan yang demokratis dari semua anggotanya untuk mempertahankan otonomi koperasi.

5.         Pendidikan, Pelatihan Dan Informasi.

Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.

6.         Kerjasamaa Antar Koperasi.

Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan Koperasi.

7.         Kepedulian Terhadap Masyarakat.

Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

 

Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi

1.      Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka

Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.

2.       Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.       Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )

Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

4.       Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala

Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.

5.       Kemandirian

Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Faktor-Faktor Kemiskinan

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN

Tidak sulit mencari faktor-faktor penyebab kemiskinan. Tetapi dari faktor-faktor tersebut sangat sulit memastikan mana yang merupakan penyebab sebenarnya atau utama serta mana yang berpengaruh langsung dan tidak langsung terhadap perubahan kemiskinan. Sebagai suatu contoh, sering dikatakan bahwa salah satu penyebab kemiskinan adalah tingkat pendidikan yang rendah. Sekarang ini, seseorang hanya dengan tingkat pendidikan SD akan sangat sulit mendapatkan pekerjaan, terutama sektor formal dengan pendapatan yang baik. Akan tetapi, pertanyaan adalah apakah tingkat pendidikan yang rendah itu adalah penyebab utama / sebenarnya ?apabila banyak orang di Indonesia hanya berpendidikan SD karena orang tua mereka tidak sanggup membiayai pendidikan lanjutan, maka jelas penyebab sebenarnya adalah masalah biaya atau lebih tepatnya lagi kemiskinan (orang tua mereka ). Kalau diteruskan ke belakang, pertanyaan selanjutnya adalah apakah orang tua mereka miskin juga karena pendidikannya rendah ?. Jadi terdapat semacam “lingkaran setan” dalam masalah timbulnya kemiskinan.

Walaupun misalnya tingkat pendidikan yang rendah sebagai titik awal permasalahnnya, namun tetap bisa dipertanyakan apakah memang karena pendidikannya rendah maka seseorang jadi miskin ? kalau dibandingkan dengan di negara-negara industri maju, misalnya Eropa Barat atau Amerika Serikat, seorang montir mobil dengan pendidikan kejuruan yang setingkat dengan SMA atau Diploma II jauh lebih makmur daripada rekannya dengan keahlian yang sama di Indonesia. Berarti penyebabnya bukan hanya karena pendidikan yang rendah, melainkan juga karena tingkat gaji atau upah yang rendah. Ini selanjutnya disebabkan oleh sejumlah faktor lainnya, termasuk sistem penghargaan yang kurang baik dan kinerja yang buruk.

Kalau diuraikan satu per satu, jumlah faktor yang dapat mempengaruhi, langsung maupun tidak langsung, tingkat kemisikinan cukup banyak, mulai dari tingkat dan laju pertumbuhan output (atau produktivitas tenaga kerja), tingkat upah neto, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, termasuk jenis pekerjaan yang tersedia, tingkat inflasi, pajak dan subsidi, investasi, alokasi serta kualitas sumber daya alam, penggunaan teknologi, tingkat dan jenis pendidikan, kondisi fisik dan alam disuatu wilayah, etos kerja dan motivasi pekerja, kultur atau budaya atau tradisi, hingga politik, bencana alam, dan peperangan. Kalau diamati , sebagaian besar dari faktor-faktor tersebut juga saling mempengaruhi satu sama lainnya. Misalnya, tingkat pajak yang tinggi membuat tingkat upah neto rendah dan ini bisa mengurangi motivasi kerja seseorang sehingga produktivitasnya menurun; produktivitas menurun selanjutnya dapat mengakibatkan tingkat upah netonya berkurang lagi dan seterusnya. Jadi, tidak mudah untuk memastikan apakah karena pajak naik atau produktivitasnya yang turun membuat pekerja tersebut menjadi miskin karena upah netonya menjadi rendah.

Dilihat secara sektoral, pusat kemiskinan di Indonesia terdapat di sektor pertanian, terutama subsektor perikanan. Di Indonesia, nelayan sangat miskin dibanding petani. Hal ini disebabkan oleh nelayan tidak punya tanah dan proses produksinya tidak bersifat cultivation, seperti halnya di pertanian. Pendapatan nelayan setiap hari sangat tergantung pada beberapa jumlah ikan yang ias bisa dapat di laut dan jual di pasar pada hari itu. Jelas jumlah ikan yang ia bisa kumpulkan selama misalnya, tiga bulan jauh lebih sedikit daripada hasil seorang petani pada saat panen. Ditambah lagi, di Indonesia industri ikan tidak berkembang sebaik industri-industri pengolahan komoditas-komoditas pertanian. Sehingga di Indonesia nilai tambah dari produk pertanian (walaupun tidak semuanya masuk ke kantong petani) jauh lebih tinggi daripada nilai tambah dari produk-produk ikan.

Selanjutnya, melihat pada status pekerjaan kepala rumah tangga miskin sebagai buruh, di pedesaan buruh di sektor pertanian paling dominan. Pada umumnya, buruh-buruh pertanian tidak memiliki tanah sendiri. Mereka sering disebut sebagai petani gurem, yang merupakan golongan termiskin dari kelompok tani. Mereka mengerjakan tanah milik petani skala sedang atau besar berdasarkan upah harian, mingguan atau bulanan. Sedangkan di perkotaan sebagian besar dari rumah tangga buruh miskin mempunyai sumber penghasilan utama di sektor-sektor industri, bangunan, dan jasa.

Sekarang pertanyaan kenapa sektor pertanian merupakan pusat kemiskinan di Indonesia ?kemungkinan ada tiga faktor penyebab utama. Pertama, tingkat produktivitas yang rendah disebabkan oleh jumlah pekerja di sektor tersebut terlalu banyak, sedangkan tanah, kapital, dan teknologi terbatas serta tingkat pendidikan petani yang rata-ratanya sangat rendah. Banyak dari mereka hanya berpendidikan atau tidak tamat SD. Kedua, daya saing petani atau dasar tukar domestik komditi pertanian terhadap output industri semakin lemah. Ketiga, tingkat diversifikasi usaha di sektor pertanian ke jenis-jenis komoditi nonfood yang memiliki prospek pasar (terutama ekspor) dan harga yang lebih baik masih sangat terbatas.

Sumber : Buku Perekonomian Indonesia, Penulis Dr. Tulus T.H Tambunan, Penerbit Ghalia Indonesia

UMKM

UMKM ( USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH )

1.        Keberadaan Alamiah UK

Proses pembangunan ekonomi di suatu negara secara alamiah menimbulkan kesempatan besar yang sama bagi semua jenis kegiatan ekonomi dari semua skala usaha. Besarnya (size) suatu usaha tergantung pada sejumlah faktor, dua di antaranya yang sangat penting adalah pasar dan teknologi. Apabila pasar yang dilayani kecil, yakni untuk jenis-jenis produk tertentu yang memang jumlah pembelinya terbatas atau sifatnya musiman, maka unit usaha yang cocok, dalam arti waaupun omset kecil usaha tersebut tetap dapat menghasilkan margin keuntungan yang lumayan, adalah UK atau UM. Besar kecilnya pasar itu sendiri ditentukan oleh tingkat pendapatan rill per kapita dan jumlah penduduk serta strukturnya atau jumlah pembeli sebenarnya atau potensial.

Dalam hal teknologi, apabila economic size dari suatu jenis produk yang ditentukan oleh tekonologi adalah kecil, maka suatu perusahaan besar yang membuat produk tersebut akan dengan cepat tersisihkan dari pasar. Pasar maupun teknologi tidak tetap, tetapi berubah terus mengikuti waktu. Dalam 5 hingga 10 tahun belakangan ini dapat dilihat adanya perubahan atau inovasi teknologi yang sangat pesat, terutama di bidang-bidang seperti bio, informasi, telekomunikasi,televisi, satelit, faksmile, komputer, otomatisasi, dan pengolahan material-material. Perubahan teknologi ini juga dengan sendirinya membuat terjadinya perubahan pasar yang terus menerus. Banyak perusahaan besar mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan teknologi dan pasar serta jarang penyesuaian yang harus dilakukan tanpa biaya yang sangat tinggi. Dalam kondisi seperti ini ISK ( Industri Skala Kecil ) lebih fleksibel dalam menyesuaikan diri dan oleh karena itu memiliki harapan lebih besar daripada IMB (Industri Menengah dan Besar) untuk dapat survive

2.        Perkembangan UKM di Indonesia

Jumlah UKM di Indonesia cukup besar dan bergerak di hampir semua sektor ekonomi serta tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu UKM di Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar dalam meningkatkan perekonomian nasional. Menurut laporan Biro Pusat Statistik (BPS) 1996, pada tahun 1993 UK (termasuk usaha rumah tangga/URT) tercatat sebanyak 34,2 juta unit dengan omset kurang dari Rp 1 miliar per tahun. Jumla ini merupakan 99,8 persen dari seluruh unit usaha di tanah air yang berjumlah 33,5 juta unit. Dari jumlah UK ini, sekitar 52,3 persennya memiliki omset kurang dari Rp 1 juta per tahun. Sedangkan jumlah usaha menengah dan besar (UMB) hanya 66.428 unit atau hanya 0,2 persen dari seluruh unit usaha.

Sebaran UK terbesar berada pada sektor-sektor pertanian (21,76 juta unit/ 63,61 persen), perdagangan, hotel, dan restoran (5,95 juta unit/ 17,39 persen), dan industri  manufaktur (2,58 juta unit/ 7,54 persen). Selebihnya menyebar pada sektor-sektor pengangkutan dan komunikasi (1,21 juta unit/ 3,54 persen), jasa (1,35 juta unit/ 3,39 persen), bangunan/konstruksi (0,87 juta unit/ 2,53 persen), keuangan, persewaan, dan jasa kemasyarakatan (0,38 juta unit/ 1,12 persen), pertambangan dan penggalian (0,09 juta unit/ 0, 26 persen), dan listrik, gas, dan air bersih (0,02 juta unit/ 0,06 persen).

Dilain pihak, posisi usaha menengah (UM) atau industri skala menengah (IM) akan semakin penting di dalam perekonomian Indonesia dalam memasuki pasar bebas dan globalisasi perekonomian dunia, terutama dalam kaitan dengan peranannya sebagai pilar kekuatan UB (Usaha Besar) dan juga sebagai integrating units antara UK dan UB, misalnya dalam keterkaitan produksi lewat subcontracting di sektor manufaktur antara ISK (Industri Skala Kecil) dan IB (Industri Besar). ISK mensuplai komponen-komponen tertentu ke IM. Selanjutnya IM dengan memakai komponen-komponen tersebut membuat barang-barang setengah jadi yang kemudian disuplai ke IB untuk final processing.

3. Kondisi Umum UK

Karakteristik yang melekat pada UK (termasuk mikro) bisa merupakan kelebihan atau kekuatannya yang potensial, di sisi lain pada kekuatan tersebut implisit terkandung kekurangan atau kelemahan yang justru menjadi penghambat perkembangannya. Kombinasi dari kekuatan dan kelemahan serta interaksi keduanya dengan disituasi eksternal akan menentukan prospek perkembangan UK.

1. Kekuatan

Beberapa kekuatan yang dimiliki UK adalah sebagai berikut.

  • Daya tahan

Walaupun selama krisis ekonomi terbukti banyak juga UK di subsektor-subsektor manufaktur tertentu yang gugur, secara umum dapat dikatakan bahwa UK memiliki kemampuan bertahan hidup yang tinggi. Motivasi pengusaha kecil sangat kuat dalam mempertahankan kelangsungan usahanya karena usaha itu merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarganya. Oleh sebab itu, berbeda degan UMB, pengusaha kecil sangat adaptif dalam menghadapi perubahan situasi dalam lingkungan usahanya

  • Padat karya

Dibandingkan dengan UMB, UK sangat padat karya dan persediaan tenaga kerja di Indonesia sangat banyak sehingga upah relatif lebih murah jika dibandingkan dengan di negara-negara lain dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit daripada di Indonesia. Dengan asumsi faktor-faktor lain mendukung (misalnya kualitas produk yang dibuat baik), maka upah murah merupakan salah satu keunggulan komparatif yang dimiliki UK di Indonesia.

  • Keahlian Khusus (Tradisional)

Misalnya, IK dan IRT di Indonesia lebih banyak membuat produk-produk sederhana yang di satu pihak membutuhkan keahlian khusus dan di pihak lain tidak terlalu membutuhkan pendidikan formal. Keahlian khusus tersebut biasanya dimiliki warga setempat secara turun-temurun, dari generasi ke generasi.

  • Jenis produk

Banyak IK atau IRT yang membuat produk-produk yang bernuansa kultur, seperti produk-produk kerajinan tangan dari bambu dan rotan atau ukir-ukiran kayu, yang pada dasarnya merupakan keahlian tersendiri dari masyarakat di masing-masing daerah.

  • Keterkaitan dengan sektor pertanian

Secara umum, kegiatan IK dan IRT di Indonesia masih sangat agricultural based karena memang banyak komoditas pertanian yang dapat diolah dalam skala kecil, tanpa harus mengakibatkan biaya produksi yang tinggi. Karena sektor pertanian, paling tidak secara potensial, merupakan sektor terbesar di Indonesia, maka sebenarnya perkembanga IK dan IRT mempunyai suatu prospek yang sangat baik. Selain itu, karena banyak IK dan IRT bergerak di bidang agroindustri, maka pada umumnya kelompok industri ini lebih banyak menggunakan bahan baku dan bahan penolong lokal atau tingkat ketergantungan terhadap impor jauh lebih rendah dibanding IMB (terutama IB).

  • Permodalan

Kebanyakan pengusaha kecil menggantungkan diri pada tabungan sendiri atau dana pinjaman dari sumber-sumber informal untuk kebutuhan modal kerja dan investasi mereka, walaupun banyak juga pengusaha kecil yang memakai fasilitas-fasilitas kredit khusus dari pemerintah. Selain itu, memang investasi IK dan IRT rata-rata jauh lebih rendah daripada investasi di IM, apalagi di IB.

2. Kelemahan

Kendala-kendala yang banyak dialami oleh pengusaha-pengusaha mikro dan kecil, pada tingkat yang lebih rendahh juga oleh pengusaha menengah, adalah terutama keterbatasan modal, khususnya untuk modal kerja, kesulitan dalam pemasaran dan penyediaan bahan-bahan baku, keterbatasan sumber daya manusia (pekerja dan manager), pengetahuan yang minim mengenai bisnis, serta keterbatasan dan kurangnya penguasaan teknologi.

Data BPS menunjukan bahwa masalah paling besar, baik yang dialami oleh pengusaha-pengusaha IK maupun IRT, adalah keterbatasan modal dan pemasaran. Masalah-masalah lainnya adalah pengadaan bahan baku, kurang keahlian dalam jenis-jenis teknis produksi tertentu, kurang keahlian dalam pengelolaan yang tajam.

Dalam hal pemasaran, kesulitan yang dihadap pengusaha-pengusaha kecil terutama disebabkan oleh keterbatasan akan berbagai hal penting, misalnya informasi mengenai perubahan dan peluang pasar yang ada, dana pemasaran/promosi, pengetahuan mengenai bisnis , strategi pemasaran, dan komunikasi. Dalam hal terakhir ini tidak saja kemampuan pengusaha-pengusaha kecil untuk berkomunikasi sangat rendah, tetapi juga akses mereka ke fasilitas-fasilitas untuk berkomunikasi sangat terbatas.

Keterbatasan-terbatasan tersebut membuat banyak pengusaha mikro dan kecil, khususnya di daerah pedesaan, menjadi sangat tergantung pada pedagang-pedagang keliling dan pemilik-pemilik grosir di kota-kota, khususnya bagi mereja yang ingin menjualnya ke pasar-pasar di luar daerah mereka, misalnya ke kota-kota dipropinsi-propinsi lain dan terutama ke pasar ekspor. Sedangkan pengusaha-pengusaha kecil yang hanya melayani pasar lokal, kebanyakan mereka berhubungan langsung dengan konsumer, tanpa perantara pedagang.

3. Tantangan

Tantangan yang dihadapi UKM atau dunia usaha pada umumnya saat ini dan yang akan datang adalah terutama dalam aspek-aspek berikut ini.

  • Perkembangan teknologi yang pesat

Perubahan teknologi mempengaruhi ekonomi dari dua sisi, yakni sisi penawaran dan sisi permintaan. Pada periode awal setelah perubahan tersebut lebih banyak berasal dari perusahaan atau industri, sedangkan dari masyarakat, setelah mereka diperkenalkan dengan produk-produk baru yang mengandung teknologi baru, maka permintaan konsumen di pasar juga akan berubah. Jadi UKM sangat tergantung pada tingkat fleksibilitasnya dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian di segala bidang yang berkaitan dengan perubahan teknologi. Di sini, antara lain penguatan SDM sangat krusial.

  • Persaingan semakin bebas

Dengan diterapkannya sistem pasar bebas dengan pola atau sistem persaingan yang berbeda dan intensifitasnya yang lebih tinggi, ditambah lagi dengan perubahan teknologi yang berlangsung terus dalam laju yang semakin cepat dan perubahan selera masyarakat yang terus meningkat, maka setiap pengusaha kecil dan menengah (juga besar) ditantang, apakah mereka sanggup mengahadapi /menyesuaikan usaha mereka dengan semua perubahan ini.

4. Peluang

Akibat krisis ekonomi dan perubahan politik, muncul banyak peluang besar bagi UKM terutama dalam dua hal berikut ini.

  • Akibat krisis

Selain memberi dampak negatif, krisis ekonomi juga menciptakan suatu peluang besar bagi UMK. Dari sisi penawaran, krisis ini memberi sejumlah dorongan positif bagi pertumbuhan output (bukan produktivitas) di UKM lewat labour market effect, yakni pertumbuhan jumlah unit usaha, jumlah pekerja, atau pengusaha akibat meningkatnya jumlah pengangguran. Dorongan positif lainnya dari sisi penawaran (produksi) adalah munculnya tawaran dari UB untuk melakukan mitra usaha dengan UKM karena kondisi memaksa. Selain itu, krisis ekonomi juga memberi kesempatan ekspor lebih besar bagi UKM, walaupun kenyataannya tidak terlalu signifikan.

  • Otonomi daerah

Kebijakan pemerintah di dalam pengembangan pemerintahan daerah atau otonomi daerah juga merupakan suatu peluang besar bagi UKM di daerah karena salah satu syarat utama menjadi otonom adalah bahwa daerah yang bersangkutan harus punya pendapatan daerah yang cukup untuk membiayai roda perekonomian. Ini berarti perlu lembaga-lembaga ekonomi lokal, termasuk UKM yang akan memberikan pendapatan daerah. Jadi, peranan UKM di daerah tidak hanya sebagai salah satu instrumen kebijakan pemerintah untuk menghilangkan kesenjangan pendapatan / pembangunan antarwilayah, tetapi juga sebagai alat pengembang ekonomi daerah.

 

Sumber : Buku Perekonomian Indonesia, Penulis Dr. Tulus T.H Tambunan, Penerbit Ghalia Indonesia

Sejarah Ekonomi Indonesia Sejak Orde Lama Hingga Era Transisi

SEJARAH EKONOMI INDONESIA SEJAK ORDE LAMA HINGGA ERA TRANSISI

Perlu diketahui bahwa pola dan proses dinamika pembangunan ekonomi di suatu negara sangat ditentukan oleh banyak faktor, baik internal (domestik) maupun eksternal. Faktor-faktor internal diantaranya adalah kondisi fisik (termasuk iklim), lokasi geografi, jumlah dan kualitas sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki, kondisi awal ekonomi, sosial, dan budaya, sistem politik, serta peranan pemerintah di dalam ekonomi. Sedangkan faktor-faktor eksternal diantaranya adalah perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global.

Pengalaman Indonesia sedniri menunjukan bahwa pada zaman pemerintahan orde lama rezim yang berkuasa menerapkan sistem ekonomi tertutup (inward oriented) dan lebih mengutamakan kekuatan militer daripada kekuatan ekonomi. Ini menyebabkan ekonomi nasional pada masa itu mengalami stagnasi, pembangunan praktis tidak ada.

Dalam hal ini akan dibahas secara garis besar sejarah ekonomi Indonesia pada tiga periode, yakni pada zaman pemerintahaan orde lama (1950-1996), pemerintahan orde baru (1966-Mei 1998), dan pemerintahan transisi (Mei 1998-November 1999).

1.      Pemerintahan Orde lama

Pada tanggal 17 Agustus 1945 setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Setlah itu, khususnya pada tahun-tahun pertama setelah merdeka, keadaan ekonomi Indonesia sangat buruk; ekonomi nasional boleh dikatakan mengalami stagflasi. Defisit saldo neraca pembayaran dan defisit keuangan pemerintah sangat besar; kegiatan produksi di sektor pertanian dan sektor industri manufaktur praktis terhenti; tingkat inflasi sangat tinggi, hingga mencapai lebih dari 500% menjelang akhir periode orde lama. Semua ini disebabkan oleh berbagai macam faktor, yang penting diantaranya adalah pendudukan Jepang, Perang Dunia II , Perang Revolusi, dan Manajemen Ekonomi Makro yang sangat jelek.

Dapat dikatakan bahwa Indoneisa pernah mengalami sistem politik yang sangat demokratis, yakni pada periode 1949-1956. Akan tetapi, sejarah Indonesia menunjukan bahwa sistem politik demokrasi tersebut ternyata menyebabkan kehancuran politik dan perekonomian nasional. Akibat terlalu banyaknya partai politik yang ada dan semuanya ingin berkuasa, sering terjadi konflik antarpartai politik. Konflik politik tersebut berkepanjangan sehingga tidak memberi sedikit pun kesempatan untuk membentuk suatu kabinet yang solid yang dapat bertahan hingga pemilihan umum berikutnya. Pada masa politik demokrasi itu, tercatat dalam sejarah bahwa rata-rata umur setiap kabinet hanya sekitar 2 tahun saja.

Selama periode 1950-an struktur ekonomi Indonesia masih peninggalan zaman kolonialisasi. Sektor formal/modern, seperti pertambangan, distribusi, transportasi, bank, dan pertanian komersi, yang memiliki konstribusi lebis besar daripada sektor informal/tradisional terhadap output nasional atau produk domestik bruto (PDB) didominasi oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut relatif lebih padat kapital dibanding kegiatan-kegiatan ekonomi yang didominasi oleh pengusaha pribumi dan beralokasi di kota-kota besar , seperti Jakarta dan Surabaya.

Keadaan ekonomi di Indonesia, terutama setelah dilakukan nasionalisasi terhadap semua perusahaan asing di tanah air, termasuk perusahaa-perusahaan milik Belanda, menjadi lebih buruk dibanding keadaan ekonomi pada masa penjajahan Belanda, ditambah lagi dengan peningkatan laju inflasi yang sangat tinggi pada dekade 1950-an. Pada masa pemerintahaan Belanda Indonesia memiliki laju pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dengan tingkat inflasi yang sangat rendah dan stabil, terutama karena tingkat upah buruh dan komponen-komponen lainnya dari biaya produksi yang juga rendah, tingkat efeisensi yang tinggi di sektor pertanian, dan nilai mata uang yang stabil.

Selain kondisi politik di dalam negeri yang tidak mendukung, buruknya perekonomian Indonesia pada masa pemerintahan orde lama juga disebabkan oleh keterbatasan akan faktor-faktor produksi, seperti orang-orang dengan tingkat kewirausahaan dan kapabilitas manajemen yang tinggi, tenaga kerja dengan pendidikan / keterampilan yang tinggi, dana (khususnya untuk membangun infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh industri), teknologi, dan kemampuan pemerintah sendiri untuk menyusun rencana dan strategi pembangunan yang baik. Menurut pengamatan Higgins (1957a,b), sejak kabinet pertama dibentuk setelah merdeka, pemerintah Indonesia memberikan prioritas pertama terhadap stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, pembangunan industri, unfikasi, dan rekonstruksi. Akan tetapi, akibat keterbatasan akan faktor-faktor tersebut diatas dan dipersulit lagi oleh kekacauan politik nasional pada masa itu, akhirnya pembangunan atau bahkan rekonstruksi ekonomi Indonesia setelah perang tidak pernah terlaksana dengan baik.

2.       Pemerintahan Orde Baru

Tepatnya sejak bulan Maret 1966 Indonesia memasuki pemerintahaan orde   baru. Berbeda dengan pemerintahaan orde lama, dalam era orde baru ini perhatian pemerintah lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat pembangunan ekonomi dan sosial di tanah air. Pemerintahan orde baru menjalin kembali hubungan baik dengan pihak Barat dan menjauhi pengaruh ideologi komunis. Indonesia juga kembali menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga-lembaga dunia lainnya, seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).

Tujuan jangka panjang dari pembangunan ekonomi pada masa orde baru adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses industrialisasi dalam skala besar, yang pada saat itu dianggap sebagai satu-satunya cara yang paling tepat dan efektif untuk menanggulangi masalah-masalah ekonomi seperti kesempatan kerja dan defisit neraca pembayaran.

3.       Pemerintahaan Transisi

Rupiah Indonesia mulai terasa goyah sekitar bulan Juli 1997, dari RP 2.500,- menjadi Rp 2.650,- per dolar AS. Sejak saat itu, posisi mata uang Indonesia mulai tidak stabil. Menanggapi perkembangan itu, pada bulan Juli 1997 BI melakukan empat kali intervensi, yakni memperlebar rentang intervensi. Akan tetapi 13 Agustus 1997 rupiah mencapai rekor terendah dalam sejarah, yakni Rp 2.682,- per dolar AS sebelum akhirnya ditutup RP 2.655,- per dolar AS.

Sekitar bulan September 1997, nilai tukar rupiah yang terus melemah mulai menggoncang perekonomian nasional. Untuk mencegah agar keadaan tidak tambah buruk, pemerintah orde baru mengambil beberapa langkh konkrit, diantaranya menunda proyek-proyek senilai Rp 39 triliun dalam upaya mengimbangi keterbatasan anggaran belanja negara yang sangat dipengaruhi oleh perubahan nilai rupiah tersebut. Setelah menyadari bahwa merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak dapat dibendung lagi karena kekuatan sendiri, lebih lagi karena cadangan dolar AS di BI sudah mulai menipis. Tanggal 8 Oktober 1997 pemeriintah Indonesia menyatakan secara resmi akan meminta bantuan keuangan kepada IMF.

Sumber : Buku Perekonomian Indonesia, Penulis Dr. Tulus T.H Tambunan, Penerbit Ghalia Indonesia

Risiko Berbisnis di Indonesia Meningkat

RISIKO BERBISNIS DI INDONESIA MENINGKAT

 

Tidak dapat dipungkuri bahwa industrialisasi di Indonesia sejak Pelita I, khususnya sejak deregulasi 1985, hingga saat ini telah mencapai hasil yang diharapkan. Setidaknya industrialisasi telah mengakibatkan transformasi struktural ke sektor modern. Demikian pula, pertumbuhan nilai tambah sektor industri manufaktur pada periode setelah deregulasi melebihi rata-rata nasional.

Hanya saja, strategi industrialisasi yang banyak mengandalkan akumulasi modal, proteksi, dan padat teknologi tinggi telah menimbulkan polarisasi dan dualisme dalam proses pembangunan. Fakta menunjukan bahwa di dalam sektor manufaktur yang modern hidup berdampingan kelompok yang bukan protektif. Dualisme dalam sektor manufaktur tersebut tampak nyata kija dilihat dari latar belakang kinerja berbagai kelompok tersebut. Kelompok perusahaan besar dan protektif tumbuh karena fasilitas yang mereka terima, sementara yang lain bersaing karena kemampuan mandiri dan daya saingnya.

Industri Indonesia juga berkarakter pada dikotomi antara perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor yang efisien dan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien dan berorientasi ke dalam negeri. Karena industri-industri yang tidak efisien dilindungi tarif impor yang relatif tinggi dan bukan tarif konsumen pembeli barang-barang manufaktur di Indonesia harus membayar US$ 12 miliar  lebih tinggi dibandingkan tingkat harga internasional. Di lain pihak, kelompok dominan yang relatif protektif tidak mampu bersaing dengan produk sejenis dari luar negeri. Setidak-tidaknya ini terlihat pada produk-produk yang protektif, seperti kertas, logam, besi-baja, dan sebagainya.

Tantangan yang dihadapi untuk memperkuat struktur perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam GBHN memang cukup berat. Kemitraan antara pengusaha besar, sedang dan kecil menjadi tantangan serius. Orientasi pada persaingan global perusahaan menengah dan besar dengan demikian harus menjadi prioritas, sambil memperluas pasar domestik untuk pengusaha kecil. Pembinaan para pengusaha kecil dengan demikian harus lebih diarahkan untuk meningkatkan kemampuan merekan menjadi pengusaha kelas menengah. Namun disadari pula bahwa pengembangan usaha kecil menghadapi beberapa kendala seperti tingkat kemampuan, keterampilan, keahlian, maanajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran, dan keuangan. Lemahnya kemampuan  manajerial dan sumber daya manusia ini mengakibatkan pengusaha kecil tidak mampu menjalankan usahanya dengan baik.

Tantangan globalisasi bagi kekuatan struktur industri dalam negeri adalah kemampuan bersaing pengusaha dalam negeri tanpa mereka harus diberi proteksi, sehingga dia mampu berusaha dan mandiri dengan kemampuan daya saingnya. Oleh karena itu, apabila ingin berbicara banyak dalam pasar global, mau tidak mau distorsi yang menghalangi fair competition harus dihilangkan.

Pertanyaannya adalah, siapa yang perlu menjadi “target” dari kelompok yang perlu dibantu. Kelompok pertama adalah kelompok pengusaha, rumah tangga, dan ya ng sangat kecil skala usahanya. Mereka tidak memiliki modal dan pengetahuan apapun kecuali tenaga kerja dan semangat usaha yang tinggi. Kelompok kedua adalah pengusaha kecil yang punya sedikit modal dan aktivitas serta tenaga yang cukup.

Untuk kelompok pertama, bisa dikatakan “the smallest among the small” dan tidak berdaya secara  finansial maupun aktivitas bisnis. Untuk mengentaskan mereka mau tak mau ulurkan tangan para konglomerat harus langsung dan bisa atas dasar belas kasihan. Berikan kepada mereka bantuan (pembinaan) Cuma-Cuma dan secara berkesinambungan. Sebab, perbaikan usaha mereka akan memakan waktu dari generasi ke generasi.

Kelompok kedua secara umum bisa dikatakan cukup profesional dan aktivitas bisnis mereka tumbuh dengan mengesankan. Mereka tidak memerlukan belas kasihan. Berdasarkan hasil dari penelitian kombinasi data sekunder dan primer menunjukan bahwa kemungkinan pertumbuhan ukuran perusahaan menjadi besar tampak nyata pada semua kelas. Namun demikian, secara proporsional, peningkatan terkeci terjadi pada saat perusahaan yang (sama) telah tumbuh menjadi perusahaan skalah menengah, sementara itu, kemungkinan perusahaan mengalami degradasi atau bangkrut menunjukan gejala peningkatan pada semua kelas kecuali pada perusahaan besar.

Temuan ini menunjukan bahwa :

  1. Tingkat risiko untuk melakukan bisnis meningkat
  2. Perusahaan kecil di Indonesia tumbuh dengan tingkat yang cukup berarti namun mengalami kesulitan ketika dia tumbuh menjadi pengusaha skala menengah. Alasannya adalah karena persaingan dari yang besar.
  3. Mereka yang memiliki kemungkinan buruk untuk “naik kelas” lebih besar, yakni perusahaan kecil dan menengah, harus berjuang menerima risiko kegagalan yang lebih besar.

Ada tiga hal pokok yang bisa disarankan dalam rangka mencari bentuk kemitraan pengusaha besar (konglomerat), menengah, dan kecil. Pertama, lewat perubahan orientasi pengusaha besar dan konglomerat dari domestik ke global sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimiliki. Kedua, melalui kegiatan ilmu dan teknolgi dan penelitian terapan yang bisa dilakukan oleh pengusaha kelas besar. Ketiga, pengembangan usaha kecil sebagai basis ekonomi nasional merupakan salah satu langkah strategis yang perlu ditindak lanjuti dengan langkah nyata dan tidak hanya berhenti pada retorika politik semata.

Sumber : Buku Ekonomi Indonesia Baru , Penulis Anggito Abrimanyu,     Penerbit PT. AlexMedia Komputindo